Peneliti: Revisi UU Minerba Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM dan Koperasi

AKURAT.CO Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan akademisi.
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang kini tidak hanya melalui mekanisme lelang, tetapi juga skema prioritas.
Skema baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam, memungkinkan UMKM, koperasi, dan BUMD untuk lebih berperan dalam industri pertambangan yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan besar.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai, kebijakan ini membuka peluang besar bagi UMKM dan koperasi untuk turut serta dalam industri pertambangan.
Baca Juga: MBG, Efisiensi Anggaran dan Public Privat Partnership
"Sebelumnya, sektor ini didominasi oleh perusahaan besar. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha kecil dan menengah bisa lebih terlibat, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan pemerataan ekonomi," ujar Unggul.
Ia juga menambahkan, persaingan yang lebih terbuka dapat mendorong inovasi serta membuat manfaat ekonomi lebih merata.
Namun, Unggul mengingatkan bahwa industri pertambangan sangat padat modal (capital intensive) dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman yang signifikan.
"Ini bisa menjadi tantangan bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan," jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Unggul menekankan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan dalam beberapa aspek penting, seperti:
1. Pembiayaan dan Insentif – Pemerintah perlu menyediakan dana bergulir agar UMKM dan koperasi dapat memenuhi kebutuhan modal awal yang besar.
2. Pendampingan Teknis dan Manajerial – Pelatihan dan asistensi teknis sangat dibutuhkan agar UMKM dan koperasi bisa beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya dengan baik.
3. Skema Kemitraan yang Sehat – Regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya menjadi subkontraktor pasif bagi perusahaan besar, tetapi memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, 961 Kepala Daerah Siap Bersikap Adil Serta Berbakti kepada Nusa dan Bangsa
"Jika dukungan ini diberikan, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tutup Unggul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






