Akurat Logo

Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Fakta Sebenarnya

Putri Chandra | 28 Oktober 2026, 20:04 WIB
Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Fakta Sebenarnya
Ilustrasi, Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus - gemini

AKURAT.CO Kabar BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh klinik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) ramai beredar di media sosial pada Oktober 2026.

Informasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kelanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan akan dihapus? Berikut fakta dan klarifikasi resmi BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Baca Juga: Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 99,2 Persen, Perusahaan Perluas Kontribusi Sosial dan Lingkungan


Apakah BPJS Kesehatan Akan Dihapus?

Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan ramai dibicarakan di media sosial menjelang akhir Oktober 2026.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dihapus dan digantikan dengan layanan kesehatan melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Namun, kabar tersebut tidak benar. Berdasarkan klarifikasi BPJS Kesehatan, program JKN masih berjalan seperti biasa dan masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, juga menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir atau langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.

Baca Juga: MU Pertahankan Michael Carrick untuk Lawan Chelsea, Sang Pelatih Berdamai dengan Bruno Fernandes?


Fakta Tentang Isu BPJS Kesehatan

1. BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi

BPJS Kesehatan masih menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui program ini, masyarakat yang terdaftar dapat memperoleh perlindungan dan akses layanan kesehatan sesuai aturan kepesertaan.

Karena itu, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap layanan tersebut akan segera berhenti.

Peserta tetap dapat menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Klinik Koperasi Desa Merah Putih Bukan Pengganti BPJS

Salah satu penyebab munculnya kabar tersebut adalah informasi mengenai pengembangan klinik dan apotek di Koperasi Desa Merah Putih.

Kehadiran fasilitas kesehatan di tingkat desa bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Namun, pengembangan fasilitas kesehatan tersebut tidak berarti BPJS Kesehatan akan dihapus. Keduanya merupakan hal yang berbeda.

Klinik menyediakan layanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi peserta.

Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara penambahan fasilitas kesehatan baru dan penghapusan program jaminan kesehatan nasional.

3. BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum

Keberadaan BPJS Kesehatan dan pelaksanaan program JKN memiliki dasar hukum yang jelas.

BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Artinya, penghapusan atau perubahan mendasar terhadap sistem tersebut tidak bisa disimpulkan hanya dari kabar yang beredar di media sosial.

Masyarakat dapat memeriksa informasi terkait melalui situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ serta JDIH BPK RI untuk membaca peraturan yang menjadi dasar hukumnya.


FAQ

1. Apakah benar BPJS Kesehatan akan dihapus pada 2026?

Tidak. Berdasarkan klarifikasi BPJS Kesehatan yang menjadi rujukan artikel ini, kabar mengenai penghapusan program JKN tidak benar. BPJS Kesehatan tetap menjalankan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apakah BPJS Kesehatan akan diganti dengan klinik Koperasi Desa Merah Putih?

Tidak. Pengembangan klinik dan apotek Kopdes bertujuan menyediakan fasilitas kesehatan di tingkat desa, bukan menjadi pengganti program BPJS Kesehatan.

3. Apakah peserta BPJS Kesehatan masih bisa menggunakan kartu untuk berobat?

Ya. Peserta tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai status kepesertaan, prosedur pelayanan, dan ketentuan yang berlaku.

4. Apa dasar hukum BPJS Kesehatan di Indonesia?

BPJS diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

5. Bagaimana cara mengecek kebenaran informasi tentang BPJS Kesehatan?

Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan⁠ atau memeriksa peraturan melalui JDIH BPK RI⁠. Informasi juga sebaiknya dibandingkan dengan pemberitaan dari media tepercaya.


Kesimpulan

Kabar mengenai BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan klinik Koperasi Desa Merah Putih yang beredar di media sosial pada Oktober 2026 telah dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan, sedangkan pengembangan klinik Kopdes tidak berarti menghapus sistem jaminan kesehatan yang sudah ada.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi melalui sumber resmi agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terbukti kebenarannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.