Akurat Logo

Muhammad Assad Shahab Kembali Disorot, Perkara Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Andi Syafriadi | 28 Oktober 2026, 20:36 WIB
Muhammad Assad Shahab Kembali Disorot, Perkara Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan
Illustrasi Hukum.

AKURAT.CO Perkara hukum yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) memasuki tahap baru setelah Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan penanganannya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkembangan ini kembali menyoroti riwayat kasus robot trading DNA Pro yang sebelumnya menjerat MAS dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP, Joko Adi Wibowo mengonfirmasi pelimpahan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (19/10/2026).

Konfirmasi itu disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan informasi mengenai perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Atas Kasus DNA Pro

“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. MAS juga disebut telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada MAS.

MAS kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024.

Baca Juga: Anggota DPR: Kasus DNA Pro Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal

Kasus DNA Pro menjadi salah satu perkara yang menempatkan aktivitas robot trading dan perlindungan masyarakat dalam berinvestasi di bawah perhatian publik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.