Akurat Logo

Apa Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Ini Penjelasannya

Putri Chandra | 22 Oktober 2026, 14:47 WIB
Apa Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Ini Penjelasannya
Ilustrasi, perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana - gemini

AKURAT.CO Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana sering muncul dalam pemberitaan kasus hukum.

Meski terdengar serupa, ketiganya memiliki arti dan status hukum yang berbeda.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan tahapan proses hukum yang dijalani seseorang, mulai dari dugaan melakukan tindak pidana hingga dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Meskipun ketiganya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, pengertian dan status hukumnya tidak sama.

Lantas, apa perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana? Simak penjelasan lengkap beserta contohnya berikut ini.

Baca Juga: Shin Tae-yong Puji Ketajaman Alexander Jeremejeff Cetak 2 Gol ke Gawang Arema


Apa Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

1. Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pada tahap ini, pihak kepolisian atau penyidik sedang melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan mencari tahu apakah dugaan tindak pidana tersebut benar terjadi.

Contoh:

Seseorang diduga mencuri ponsel dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup. Namun, status tersebut belum berarti orang itu terbukti bersalah.

2. Terdakwa

Terdakwa adalah seseorang yang perkaranya sudah dibawa ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Pada tahap ini, hakim akan memeriksa bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta mempertimbangkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum mengambil keputusan.

Contoh:

Setelah kasus pencurian dilimpahkan ke pengadilan, orang yang sebelumnya berstatus tersangka tersebut menjadi terdakwa.

Hakim kemudian memeriksa apakah ia terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga: Menteri Dody Kerahkan Program Padat Karya Pascabanjir Padang

3. Terpidana

Terpidana adalah seseorang yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh:

Dalam kasus pencurian, seseorang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut terpidana.


FAQ

1. Apa perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana?

Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Terdakwa adalah orang yang perkaranya diperiksa di pengadilan, sedangkan terpidana adalah orang yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Apakah tersangka sudah pasti bersalah?

Tidak. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Kesalahannya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

3. Kapan tersangka berubah menjadi terdakwa?

Secara umum, seseorang menjadi terdakwa ketika perkaranya diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

4. Apakah terdakwa bisa dinyatakan tidak bersalah?

Ya. Terdakwa dapat diputus bebas apabila pengadilan menyatakan bahwa kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa juga dapat memperoleh putusan lepas dari segala tuntutan hukum jika perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

5. Apakah terpidana pasti menjalani hukuman penjara?

Tidak selalu. Jenis pidana yang dijatuhkan bergantung pada putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pidana dapat berupa pidana penjara maupun jenis pidana lain sesuai perkara yang diadili.


Kesimpulan

Perbedaan utama ketiga istilah tersebut terletak pada tahap proses hukum yang dijalani seseorang.

Tersangka merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana, terdakwa adalah orang yang perkaranya diperiksa di pengadilan.

Sedangkan terpidana adalah orang yang telah dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penting dipahami bahwa seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah.

Penentuan kesalahan harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.