Akurat Logo

Hukuman Mengancam Orang dengan Sajam, Bisa Dipidana Berapa Tahun? Ini Pasalnya

Putri Chandra | 22 September 2026, 22:09 WIB
Hukuman Mengancam Orang dengan Sajam, Bisa Dipidana Berapa Tahun? Ini Pasalnya
Ilustrasi, Hukuman Mengancam Orang dengan Sajam - Magnific

AKURAT.CO Inilah hukuman mengancam orang lain dengan sajam yang menjadi tindakan yang dapat berujung dipidana.

Ancaman tersebut dapat dipandang sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, terdapat ketentuan pidana yang mengatur mengenai perbuatan tersebut.

Lantas, apa hukuman bagi orang yang mengancam dengan sajam dan pasal apa yang dapat dikenakan? Berikut penjelasan mengenai ketentuan pidana yang perlu diketahui.

Baca Juga: Laba BRI Finance Tumbuh 89 Persen meski Penjualan Kendaraan Tertekan, Apa Strateginya?


Hukuman Mengancam Orang dengan Sajam

Di Indonesia, kasus seseorang yang mengancam orang lain sambil membawa senjata tajam perlu dilihat berdasarkan cara ancaman dilakukan, tujuan pelaku, serta penggunaan atau kepemilikan senjata tersebut.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Karena itu, penanganan kasus pengancaman pada 2026 perlu mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku.

1. Mengancam Orang Lain dengan Kekerasan

Pasal 448 KUHP mengatur tindakan memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut dapat dilakukan untuk membuat seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Sebagai contoh, seseorang membawa pisau atau parang kemudian mengancam korban dengan mengatakan akan melukainya jika korban tidak pergi.

Baca Juga: Yaqut Marahi Jajaran Kemenag: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Kalian Sampaikan Sekarang

Jika ancaman tersebut membuat korban merasa terpaksa atau takut melakukan sesuatu, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pengancaman dengan kekerasan.

2. Ancaman Membunuh atau Melakukan Penganiayaan Berat

Jika ancaman yang diberikan lebih serius, ketentuan yang digunakan dapat berbeda.

Pasal 449 KUHP mengatur sejumlah bentuk ancaman, termasuk ancaman untuk melakukan tindak pidana terhadap nyawa seseorang atau melakukan penganiayaan berat.

Untuk perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Apabila ancaman dilakukan secara tertulis dengan kondisi tertentu, pidananya dapat mencapai 3 tahun 6 bulan.

Misalnya, seseorang secara langsung mengancam akan membunuh atau melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Dalam kondisi seperti ini, perkara dapat diproses berdasarkan ketentuan pengancaman yang lebih serius.

3. Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

Membawa senjata tajam tidak selalu otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana pengancaman. Namun, membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.

Ketentuan mengenai senjata tajam sebelumnya juga diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, setelah berlakunya KUHP Nasional, terdapat ketentuan dalam UU Darurat tersebut yang telah dicabut sebagian.

Karena itu, untuk kasus yang terjadi pada 2026, penerapan pasal mengenai senjata tajam perlu melihat ketentuan KUHP Nasional dan aturan terkait yang masih berlaku.


Hal yang Diperhatikan dalam Kasus Pengancaman

Dalam menangani kasus seperti ini, beberapa hal dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan pasal yang tepat, antara lain:

  • Apakah pelaku benar-benar mengacungkan atau mengarahkan senjata kepada korban.

  • Apa kalimat atau bentuk ancaman yang disampaikan pelaku.

  • Apakah korban dipaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

  • Jenis senjata tajam yang digunakan atau dibawa.

  • Apakah senjata tersebut digunakan untuk menyerang korban.

  • Apakah korban mengalami luka atau kekerasan fisik.

  • Apakah terdapat saksi, CCTV, pesan, rekaman suara, video, atau bukti lainnya.

  • Apakah pelaku memiliki alasan atau kepentingan yang sah ketika membawa senjata tersebut.

Dengan demikian, kasus membawa senjata tajam sambil mengancam orang lain tidak selalu hanya dikenakan satu pasal. Pasal yang diterapkan akan bergantung pada fakta dan kondisi kejadian.

Jika dalam peristiwa tersebut pelaku sampai menyerang atau menyebabkan korban mengalami luka, perkara dapat masuk ke tindak pidana lain dengan ancaman hukuman yang berbeda.


FAQ

1. Apakah mengancam orang dengan senjata tajam bisa dipidana?

Ya. Ancaman dengan senjata tajam dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Salah satunya adalah memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.

2. Berapa hukuman bagi orang yang mengancam dengan sajam?

Berdasarkan Pasal 448 KUHP, orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

3. Bagaimana jika ancamannya adalah membunuh?

Ancaman untuk melakukan tindak pidana terhadap nyawa seseorang termasuk dalam Pasal 449 KUHP. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Jika dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu, pidananya dapat mencapai 3 tahun 6 bulan.

4. Apakah membawa pisau atau parang saja sudah bisa dipidana?

Membawa senjata tajam tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana pengancaman. Penanganannya bergantung pada keadaan dan dasar hukum yang berlaku, termasuk apakah senjata tersebut dibawa atau dikuasai tanpa hak serta bagaimana senjata itu digunakan.

5. Apa saja bukti yang penting dalam kasus ancaman dengan sajam?

Bukti yang dapat membantu mengungkap kejadian antara lain rekaman CCTV, video, rekaman suara, pesan atau percakapan elektronik, keterangan saksi, serta bukti lain yang menunjukkan adanya ancaman dan penggunaan senjata.


Kesimpulan

Mengancam orang lain dengan membawa senjata tajam dapat memiliki konsekuensi pidana. Pasal yang diterapkan bergantung pada bentuk ancaman, tujuan pelaku, penggunaan senjata, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Dalam Pasal 448 KUHP, tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, ancaman untuk melakukan tindak pidana terhadap nyawa atau penganiayaan berat dapat masuk dalam Pasal 449 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, atau 3 tahun 6 bulan jika dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu.

Karena setiap kasus memiliki kondisi dan bukti yang berbeda, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan dalam perkara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.