Akurat Logo

Jelaskan Syarat Sah Perjanjian Asuransi Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Bagaimana Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi?

Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:00 WIB
Jelaskan Syarat Sah Perjanjian Asuransi Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Bagaimana Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi?

AKURAT.CO Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, termasuk perjanjian asuransi.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat sah perjanjian asuransi dan akibat hukumnya jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi:

  1. Kesepakatan Para Pihak:

    • Syarat pertama adalah adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Tanpa kesepakatan ini, perjanjian tidak sah.
  2. Kecakapan Para Pihak:

    • Syarat kedua adalah kecakapan untuk membuat perjanjian. Orang yang tidak cakap, seperti anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, atau orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian tertentu, tidak dapat membuat perjanjian yang sah.
  3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu:

    • Perjanjian harus memiliki objek atau pokok persoalan tertentu. Artinya, perjanjian harus mengenai hal-hal yang konkret dan jelas.
  4. Sebab yang Tidak Terlarang:

    • Perjanjian harus memiliki sebab yang halal atau tidak dilarang oleh hukum. Sebab yang terlarang, seperti perbuatan melawan hukum atau melanggar ketertiban umum, dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.

Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi:

  • Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan.
  • Perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah dapat dinyatakan batal demi hukum atau voidable.

Dengan memahami syarat-syarat ini, perusahaan asuransi dan peserta asuransi dapat menjalankan perjanjian dengan sah dan menghindari akibat hukum yang merugikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.