Jelaskan Syarat Sah Perjanjian Asuransi Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Bagaimana Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi?
Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:00 WIB

AKURAT.CO Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, termasuk perjanjian asuransi.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat sah perjanjian asuransi dan akibat hukumnya jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi:
-
Kesepakatan Para Pihak:
- Syarat pertama adalah adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Tanpa kesepakatan ini, perjanjian tidak sah.
-
Kecakapan Para Pihak:
- Syarat kedua adalah kecakapan untuk membuat perjanjian. Orang yang tidak cakap, seperti anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, atau orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian tertentu, tidak dapat membuat perjanjian yang sah.
-
Suatu Pokok Persoalan Tertentu:
- Perjanjian harus memiliki objek atau pokok persoalan tertentu. Artinya, perjanjian harus mengenai hal-hal yang konkret dan jelas.
-
Sebab yang Tidak Terlarang:
- Perjanjian harus memiliki sebab yang halal atau tidak dilarang oleh hukum. Sebab yang terlarang, seperti perbuatan melawan hukum atau melanggar ketertiban umum, dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.
Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi:
- Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan.
- Perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah dapat dinyatakan batal demi hukum atau voidable.
Dengan memahami syarat-syarat ini, perusahaan asuransi dan peserta asuransi dapat menjalankan perjanjian dengan sah dan menghindari akibat hukum yang merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR





