Akurat

Nikita Mirzani Pilih Cabut Laporan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Sri Agustina | 15 Juli 2025, 17:27 WIB
Nikita Mirzani Pilih Cabut Laporan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

 

AKURAT.CO Nikita Mirzani yang masih berada di Rutan Pondok Bambu kini menarik laporannya terhadap Reza Gladys terakit dugaan wanprestasi.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Saya Enggak Pantas Jadi Terdakwa di Kasus TPPU

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Untuk alasannya sendiri, Fahmi berdalih kalau dia dan Nikita ingin fokus mengurus kasus pidana terlebih dahulu yaitu laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan TPPU yang hingga kini masih berjalan.

"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas," ucapnya.

"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambung Fahmi.

Keputusan untuk mencabut laporan itu menurut Fahmi merupakan keputusan mutlak langsung dari Nikita Mirzani

"Enggak ada, saya sampaikan aja, dan dia berharap memang harus ada skala prioritas, dan skala prioritas kita adalah pada pidananya," tandas Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditegur Hakim: Ngobrol Melulu di Ruang Sidang

Dalam gugatan itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara Nikita dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian itu berjalan sejak 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R