Akurat Logo

RKAB 3 Anak Usaha Disetujui, Bayan Resources Cabut Force Majeure

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 24 September 2026, 15:46 WIB
RKAB 3 Anak Usaha Disetujui, Bayan Resources Cabut Force Majeure
Ilustrasi batu bara

AKURAT.CO PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) mencabut pemberlakuan keadaan kahar atau force majeure atas kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggannya.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah tiga anak usaha Bayan Resources, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), memperoleh persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mengutip keterbukaan informasi Bayan Resources, persetujuan perubahan RKAB tersebut memungkinkan TA, TJ, dan FSP kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.

Baca Juga: Urusan Rp3,5 Miliar Tuntas, Ruben Onsu Bebas dari Bayang-bayang Tersangka

“TA, T J dan FSP telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 23 September 2026,” tulis keterbukaan informasi BYAN, Kamis (24/9/2026).

Bayan Resources mengharapkan, dimulainya kembali kegiatan operasional TA, TJ, dan FSP daptat memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Baca Juga: Kementerian ESDM: 3 Perusahaan Bayan Sudah Dapat Persetujuan RKAB Tambahan

Dengan diperolehnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, perusahaan kini dapat kembali mempersiapkan aktivitas pertambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan batu bara kepada pelanggan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.