UU P2SK Jadi Landasan Hukum Danantara Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mengungkapkan revisi regulasi sektor keuangan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen pendanaan baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, kedua instrumen tersebut merupakan surat utang komersial yang dapat digunakan Danantara untuk membiayai berbagai proyek investasi. "Ini instrumen non-fiskal, instrumen komersial," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Menurut Misbakhun, Danantara membutuhkan sumber likuiditas untuk mendukung berbagai proyek investasi yang dikelolanya. Selain berasal dari modal sendiri, kebutuhan pembiayaan tersebut dapat diperoleh melalui penerbitan obligasi. "Nanti mengenai tenor, tingkat suku bunga, denominasinya akan diatur lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan
Danantara saat ini mengelola aset BUMN dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari USD900 miliar atau sekitar Rp14.000 triliun. Besarnya aset tersebut membuat kebutuhan instrumen pembiayaan jangka panjang menjadi semakin penting.
Misbakhun menegaskan penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak terkait dengan isu atau kasus tertentu yang berkembang belakangan. "Undang-undang tidak bisa retroaktif," katanya.
Secara global, sovereign wealth fund maupun lembaga investasi negara lazim menggunakan instrumen obligasi untuk memperluas kapasitas pendanaan. Model serupa diterapkan oleh sejumlah lembaga investasi negara di kawasan Timur Tengah dan Asia.
Dari sisi pasar keuangan, kehadiran instrumen baru berpotensi memperluas pilihan investasi bagi investor institusi maupun investor global yang ingin memperoleh eksposur terhadap proyek-proyek strategis Indonesia.
Namun demikian, pemerintah masih perlu menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk mengatur struktur instrumen, tata kelola penerbitan, hingga mekanisme penjaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla










