Fix! Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Berlaku Mulai 17 Oktober 2026

AKURAT.CO Indonesia memiliki potensi pasar kosmetik yang besar seiring dominasi populasi usia produktif dan meningkatnya daya beli masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, preferensi konsumen juga mengalami pergeseran. Masyarakat kini semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk.
Karena itu, industri kosmetik nasional dituntut tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga mampu memenuhi standar serta regulasi yang berlaku guna memperkuat posisi di pasar domestik maupun global.
Baca Juga: Kemenperin: Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri kosmetik halal dunia.
“Hal ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik menjadi salah satu sektor bernilai tambah tinggi dan memiliki potensi ekspor besar,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026)
Dalam upaya memperkuat daya saing industri kosmetik nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), untuk meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar yang berlaku, termasuk sertifikasi halal.
Menperin menegaskan, pemerintah terus menjalankan berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan teknis guna memastikan kesiapan IKM menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif.
“Sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem industri kosmetik yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” ujar Agus.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dan akan mencakup produk kosmetik serta barang gunaan mulai 17 Oktober 2026.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” jelas Reni.
Reni menambahkan, Indonesia memiliki basis konsumen halal yang sangat kuat dengan jumlah populasi muslim lebih dari 244 juta jiwa.
Sementara itu, berdasarkan riset Global Halal Market Statistics oleh American Halal Foundation (AHF) tahun 2025, sebanyak 72% konsumen memperhatikan label halal sebelum membeli produk dan 60% bersedia membayar lebih untuk produk bersertifikat halal.
“Ini menunjukkan bahwa pasar sudah terbentuk dan terus berkembang,” ucapnya.
Baca Juga: Kemenperin Musnahkan 6.000 APAP Tanpa SNI, Importir Terancam Pidana
Secara global, nilai pasar halal diperkirakan mencapai sekitar USD7 triliun. Karena itu, peluang strategis tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk oleh IKM nasional.
“Sertifikasi halal bukan lagi pilihan ataupun nilai tambah, tetapi akan menjadi persyaratan dasar untuk dapat masuk, bertahan, dan berkembang di pasar domestik,” tegas Reni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




