Larangan Truk Batubara Sumsel Ganggu Pasokan Listrik

AKURAT.CO Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum kembali mendapat sorotan.
Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah nyata dirasakan di lapangan.
Surya menyebutkan bahwa distribusi batubara ke sedikitnya sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Sumatera bagian selatan mulai terganggu, padahal PLTU masih menjadi tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan dari Menteri ESDM, Tindak Lanjut Pertemuan di Rusia
“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” kata Surya, Selasa (21/4/2026).
Surya menambahkan bahwa meskipun tujuan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mengurangi kemacetan dapat dipahami, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai kurang mempertimbangkan aspek strategis sektor energi yang memiliki dampak luas hingga tingkat nasional.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan energi nasional yang tengah mendorong percepatan pembangunan sektor ketenagalistrikan.
Pemerintah pusat saat ini menjalankan berbagai agenda strategis, di antaranya penambahan kapasitas listrik sekitar 71 gigawatt dalam 10 tahun ke depan, elektrifikasi penuh ribuan desa pada periode 2029–2030, penguatan kemandirian energi nasional, serta percepatan transisi menuju energi yang lebih bersih.
Dalam konteks tersebut, kelancaran distribusi energi primer seperti batubara tetap menjadi fondasi utama, khususnya selama masa transisi energi yang masih bergantung pada PLTU.
“Terjadi ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi listrik secara masif, namun di sisi lain distribusi bahan baku utamanya justru mengalami hambatan di tingkat daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Sinergi Industri untuk Elektrifikasi 100 Persen Indonesia pada 2029
Situasi ini semakin kompleks di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu, termasuk ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia.
Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia justru dituntut untuk memperkuat ketahanan energi domestik secara menyeluruh, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Kebijakan yang berpotensi menghambat distribusi energi di dalam negeri dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap upaya tersebut.
“Ketika tekanan global meningkat, setiap negara berlomba memperkuat sistem energinya. Indonesia tidak boleh mengambil kebijakan yang justru melemahkan distribusi energi di dalam negeri,” tutur Surya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








