Buka Lahan Tanam 870 Ribu Hektare, Pemerintah Siapkan Hibah Rp10 Triliun
Hefriday | 21 November 2025, 16:47 WIB

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan percepatan produksi pangan nasional melalui program perluasan areal tanam seluas 870.000 hektare.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyampaikan, program ini akan dibiayai dana hibah sekitar Rp10 triliun yang diproyeksikan mulai terealisasi pada akhir 2025.
Amran menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi sektor pertanian yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas produksi dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kita akan tanam 870.000 hektare seluruh Indonesia, dan itu hibah kurang lebih Rp10 triliun,” ujar Amran dalam Sidang Pleno IV Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah menargetkan proses verifikasi lahan dipercepat agar kegiatan tanam bisa segera dimulai pada musim berikutnya.
Menurutnya, tahapan di lapangan akan dilakukan melalui penyelesaian langsung, bukan hanya administrasi, untuk memastikan tidak ada waktu yang terbuang.
Amran menekankan percepatan program ini berkaitan erat dengan kebutuhan menjaga stabilitas pangan nasional.
Dirinya mengingatkan bahwa ketahanan pangan merupakan elemen strategis yang menentukan kekokohan negara di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu.
“Ketahanan pangan itu identik dengan ketahanan negara. Kalau pangan bermasalah, negara bisa terguncang,” kata Amran.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertanian membuka peluang kemitraan dengan berbagai lembaga masyarakat, pemilik lahan produktif hingga organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah berharap tidak ada lahan yang dibiarkan menganggur, terutama di daerah yang masih memiliki potensi perluasan.
Amran juga mengajak MUI untuk turut berpartisipasi sebagai mitra koordinasi. Ia mengatakan siap menanam di lahan yang dimiliki para ulama apabila diajukan secara resmi.
“Kami menunggu lahan-lahan milik para alim ulama MUI yang belum ditanami. Kirimkan proposalnya, pasti kami tanami,” ujarnya.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai langkah Kementan tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan kekayaan alam nasional.
Dirinya menuturkan, sektor pertanian memiliki potensi besar sehingga perlu dikelola secara sinergis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“MUI melihat apa yang dilakukan Pak Menteri ini bagian dari mensyukuri nikmat Allah. Alam kita sangat kaya, tinggal bagaimana dikelola dengan kerukunan, persatuan, dan sinergi,” kata Anwar.
Program perluasan tanam tersebut akan didukung penyediaan bibit, mekanisasi pertanian, serta pendampingan teknis untuk menjamin peningkatan produksi secara berkelanjutan.
Selain itu, strategi kementerian juga mencakup penguatan hilirisasi komoditas, modernisasi alat tanam otomatis, dan perbaikan tata niaga pangan guna menjaga stabilitas harga serta pasokan di tingkat konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









