Danantara Dukung Penegakan Hukum, Pastikan Tata Kelola Bersih di BUMN

AKURAT.CO Danantara menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip pengelolaan investasi negara yang berintegritas.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara.
Sebagai lembaga pengelola investasi negara yang menaungi PTPN Group, Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Proses Merger Pelita Air Tetap Jalan, Pertamina Tunggu Penilaian Danantara
“Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal,” ujar Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas di Jakarta, Jumat (7/11).
Rohan menambahkan bahwa Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memastikan prinsip independensi penyidikan tetap terjaga.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohan menyampaikan bahwa Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui mekanisme audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di jajaran manajemen.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel,” lanjutnya.
Baca Juga: BEI Gandeng Danantara Dorong IPO Lighthouse BUMN
Penyidik Kejati Sumut sebelumnya menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan hingga kini penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Irwan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rohan menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum adalah tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan korporasi.
Sebagai pengelola investasi negara, Danantara berkomitmen untuk memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN dan mendukung terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing,” tutup Rohan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









