Larangan Jual Rokok Eceran Jadi Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi pukulan berat bagi para petani tembakau di Indonesia.
Aturan ini, yang meliputi pembatasan penjualan tembakau, muncul menjelang panen raya tembakau di berbagai wilayah.
"Terlepas dari isu kesehatan, peraturan ini menjadi pukulan bagi para petani tembakau kita, termasuk pelaku usaha industri tembakau yang selama ini menyumbang banyak bagi perekonomian negara," kata Daniel saat dikonfirmasi oleh Akurat.co, Kamis (1/8/2024).
Salah satu poin dalam PP 28/2024 adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran, yang diatur dalam Pasal 434 ayat 1c. Selain itu, Pasal 429 hingga 463 juga mencakup larangan bahan tambahan, serta batasan tar dan nikotin dalam setiap batang rokok.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa Penyidik KPK
Daniel menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada kebijakan untuk kalangan terbatas. Ia mengingatkan dampak yang akan dihadapi oleh rakyat kecil, seperti petani tembakau.
"Kalau industri tembakau lesu, dampaknya pasti ke petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang makin ditambah. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel memperingatkan bahwa kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani.
"Kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani," tambahnya.
Daniel berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengeluarkan peraturan, terutama yang berdampak pada sektor riil seperti pertanian, yang menjadi salah satu bidang kerja Komisi IV DPR.
“Keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan terhadap sektor ekonomi rakyat adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Jadi kami harap ada keseimbangan dan keadilan saat kebijakan dikeluarkan," terangnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa kebijakan harus memprioritaskan rakyat kecil dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
“Intinya kalau bikin peraturan harus memprioritaskan rakyat kecil, dilihat bagaimana dampaknya. Tidak boleh juga kebijakan dikeluarkan hanya demi kepentingan elit, apalagi demi hegemoni asing,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







