Angin Segar Industri Otomotif, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik CBU

AKURAT.CO Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan baru terkait pemberian insentif bebas pajak bagi mobil listrik impor berlabel completely built up (CBU). Kebijakan rancangan intensif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut, kini sudah mulai diajukan ke kementerian terkaitan.
Perkembangan terbaru, kini Kementerian Perindustrian menyatakan rancangan intensif pembebasan pajak pada mobil listrik impor berlabel CBU telah berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya pengajuan terkait rancangan intensif tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier menyatakan, peraturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 akan direvisi.
Baca Juga: APBN 2024, Pemerintah Jangan Hanya Pikirkan Mobil Listrik
Taufiek Bawazier juga menjelaskan, tujuan diajukannya rancangan intensif tersebut adalah penekanan harga mobil listrik di Indonesia hingga dapat menyesuaikan dengan pasokan EV lokal. Rancangan intensif tersebut juga secara tidak langsung sebagai salah satu cara mendobrak jumlah pabrik penghasil kendaraan di Indonesia agar harganya bisa turun.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 pemerintah sudah memberikan insentif baik pada konsumen dan industri manufaktur. Beberapa insentif yang diberikan pemerintah terhadap konsumen anatara lain suku bunga rendah hingga uang muka 0%, diskon isi ulang daya listrik, pelat nomor khusus, PPN DTP dan PPnBM 0%, serta BBN dan PKB KBLBB 0% dari dasar pengejaan pajak yang telah ditentukan.
Selain itu, intensif yang diberikan pemerintah terhadap industri manufaktur antara lain meliputi super tax deduction, tax allowance, mini tax holiday, BMDTP, hingga fasilitas bea masuk. Hal ini juga diharapkan dapat memicu produksi beragam jenis KBLBB untuk ada di Indonesia.
Terkait hal ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo telah memberikan instruksi percepatan pada pembangunan investasi pada sektor mobil listrik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








