Sejumlah Pengurus Soroti Proses PAW DPP AMPI, Minta AD/ART Jadi Pedoman

AKURAT.CO Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan sejumlah pengurus masa bakti 2022–2027 menuai protes dari sejumlah pengurus.
Mereka menilai keputusan tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPI Tahun 2022 serta Peraturan Organisasi Nomor PO-004/DPP-AMPI/07/2022 tentang Penetapan Jabatan Lowong, Pergantian Antar Waktu, dan Reposisi Personalia Pengurus AMPI.
Ketua Bidang Organisasi DPP AMPI, Wahyu Hamdani, menegaskan seluruh pengurus, termasuk ketua umum, wajib tunduk pada konstitusi organisasi.
"Organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak seseorang. AD/ART adalah konstitusi tertinggi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali. Ketika konstitusi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, AD/ART menempatkan DPP sebagai badan pelaksana tertinggi yang bekerja secara kolektif-kolegial.
Karena itu, keputusan PAW dinilai bukan merupakan kewenangan absolut ketua umum, melainkan harus melalui mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, pihaknya menilai terdapat sejumlah prosedur yang diduga tidak dijalankan dalam proses PAW.
Di antaranya, keputusan disebut tidak melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi, tidak didasarkan pada kondisi jabatan lowong sesuai ketentuan, tidak didahului surat teguran atau surat peringatan kepada pengurus yang diberhentikan, serta tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak membela diri.
Selain itu, keputusan tersebut juga disebut diduga tidak memperoleh pertimbangan Dewan Pembina sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP AMPI, Muhammad Safii, menilai, rangkaian proses tersebut berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola organisasi.
"Kewenangan Ketua Umum bukanlah kewenangan tanpa batas. Ketika keputusan strategis diambil tanpa memenuhi prosedur konstitusional, tanpa dasar penetapan jabatan lowong, tanpa surat peringatan, tanpa hak membela diri, serta tanpa memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi organisasi," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jawa Barat dalam Persidangan di PN Maumere
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









