Ambang Batas Parlemen Moderat Kunci Akhiri Politik Transaksional

AKURAT.CO Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 hingga 6 persen dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik politik transaksional sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
“Angka 4 sampai 6 persen cukup moderat sebagai instrumen seleksi untuk menghasilkan kompetisi yang ketat menuju penyederhanaan sistem kepartaian,” kata Pengamat politik Yusak Farchan dari Citra Institute, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen, mulai dari 0 persen, 2,24 persen, 4 persen, 5 persen hingga 7 persen, tidak sekadar soal angka.
Menurutnya, penetapan PT harus memiliki dasar ilmiah dan memenuhi prinsip rasionalitas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perdebatan ambang batas parlemen bukan hanya soal angka, tetapi juga harus memiliki basis saintifik,” ujarnya.
Yusak menilai sistem multipartai ekstrem yang saat ini dianut Indonesia tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem presidensial.
Baca Juga: Tito Karnavian: Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan Permanen
Kondisi tersebut membuat peta politik terfragmentasi dan tidak menghasilkan kekuatan mayoritas di DPR.
“Pemerintahan menjadi tidak efektif, bukan hanya karena tidak ada mayoritas, tetapi juga terpenjara politik dagang sapi dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Ia menekankan penyederhanaan sistem kepartaian menuju multipartai moderat perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif adalah penetapan ambang batas parlemen yang moderat.
Menurut Yusak, besaran PT tidak boleh terlalu rendah maupun terlalu tinggi. Jika terlalu rendah, jumlah partai politik berpotensi meningkat drastis tanpa diiringi pelembagaan partai yang kuat.
“Jika terlalu rendah, ruang kompetisi partai politik menjadi sangat longgar dan pertumbuhan partai bisa melonjak tanpa keseriusan membangun institusi yang kuat,” katanya.
Sebaliknya, jika PT terlalu tinggi atau berada di atas 6 persen, potensi disproporsionalitas dan suara terbuang (wasted vote) dalam sistem pemilu proporsional akan semakin besar.
“Jika PT terlalu tinggi, potensi overkill terhadap jutaan suara semakin besar,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Anggapan Orang Asli Papua Jadi Minoritas
Lebih lanjut, Yusak mengatakan mayoritas partai politik saat ini tidak diiringi diferensiasi ideologi yang jelas.
Menurut dia, partai cenderung berorientasi pada perebutan kekuasaan dibandingkan memperjuangkan kebijakan publik.
“Kompetisi hampir sepenuhnya berbasis kepentingan jangka pendek, uang, dan kekuasaan, bukan berbasis kebijakan,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








