MK Diminta Cermat Tangani Sengketa Pilkada Calon Tunggal di 2024

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK), diminta lebih cermat dalam menangani perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Terutama, terkait pilkada yang hanya memiliki calon tunggal.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengungkapkan MK saat ini tengah memeriksa 310 perkara sengketa pilkada dari berbagai daerah pemilihan. Dari jumlah tersebut, terdapat delapan gugatan yang diajukan terkait calon tunggal.
"Ada 8 gugatan calon tunggal oleh pemantau pemilihan saat ini," kata Kaka saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2024).
Lebih lanjut, Kaka menjelaskan, sebagian besar permohonan sengketa tidak termasuk dalam perselisihan suara hasil penghitungan dan rekapitulasi.
Baca Juga: Bawaslu RI Petakan 8 Klaster Pokok Aduan Sengketa Pilkada 2024
"Sebagian besar permohonan sengketa adalah di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU 10/2016," ujarnya.
Dia menegaskan, MK harus memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus ini agar putusan yang dikeluarkan tetap objektif dan akurat.
"Sehingga memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut," tuturnya.
Kaka juga menyoroti, masih tingginya jumlah pilkada dengan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menyederhanakan syarat pencalonan melalui Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
"Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 memberikan ruang lebih luas untuk partai politik dan gabungan partai politik mengajukan kandidat pilkada, ternyata masih terdapat 37 pilkada dengan calon tunggal. Ini angka yang besar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








