Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK

AKURAT.CO Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus Harun Masiku dinilai tidak terkait dengan kepemimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan, proses penyelidikan kasus Hasto sudah berlangsung lama, sejak kepemimpinan sebelumnya di KPK.
Ia menegaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut merupakan tim lama, meski kini lembaga antirasuah itu dipimpin oleh Setyo Budiyanto, yang baru resmi menjabat pada 20 Desember 2024.
“Ini kepemimpinan baru, tapi penyelidikan terhadap Pak Hasto itu sudah dilakukan sebelumnya. Yang berubah hanya level pimpinan, sementara penyidiknya tetap dari tim lama,” ujar Hasbi kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meyakini bahwa KPK mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi politik.
“Selama ini, yang saya tahu, KPK tidak punya kepentingan politis. Untuk kepentingan apa KPK bermain di ranah politik? Saya yakin mereka tetap bekerja profesional,” tambahnya.
Namun, Hasbi mengaku belum memahami detail alat bukti dan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka, mengingat KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
“Saya belum tahu apa alat bukti yang digunakan KPK atau kronologinya. Kita tunggu penjelasan resmi mereka agar semua jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Dibanding Labrak KPK, Megawati Sebaiknya Hadapi Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabar penetapan tersangka ini semakin menguat setelah Hasto diketahui menjalani gelar perkara di KPK pada 20 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









