Gerindra Sebut PDIP Culas, Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Wakil Sekjen Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen bukan kebijakan dari pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebab, kebijakan ini merupakan hasil dari produk hukum DPR yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan. Di mana pada saat itu hingga saat ini, Ketua DPR RI dijabat oleh Puan Maharani yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
"Kenaikan PPN 12 persen adalah produk hukum UU No 20 Tahun 2021. Saat itu jangankan Pak Prabowo, kami pun di DPR periode 2024-2029 belum dilantik bahkan terpilih pun belum. Masih cari-cari Dapil keknya tahun itu," kata Kawendra dikutip dari instagram pribadinya, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: PDIP Jadi Pihak yang Paling Bertanggung Jawab Atas Kenaikan PPN 12 Persen
"Di UU tersebut diharuskan naik 11 persen April 2022 dan 12 persen Januari 2025. Bisa direvisi? Tentu bisa, ada mekanismenya," sambungnya.
Beruntungnya, Prabowo berupaya sekeras mungkin agar kebijakan tersebut tak membebankan masyarakat kecil, sehingga hanya barang mewah saja yang dikenakan PPN 12 persen.
Dia menilai, bahwa PDIP sejatinya adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kebijakan ini. Bukan justru berpura-pura lupa, dan mengkritik balik kebijakan PPN 12 persen tersebut.
"Ayolah belajar cerdas, siapa Partai Berkuasa saat itu? Siapa Ketua DPR-RI saat itu? Siapa Ketua Panja nya ? Semua PDIP. Eh sekarang berasa paling membela rakyat. Lempar batu sembuyi tangan! Jangan begitulah, culas namanya kalian," ungkapnya.
Sebelumnya, Aktivis gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, menyebut kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen, tidak lepas dari peran PDI Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: BKF Taksir PPN 12 Persen Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi
Sehingga, dia mengaku sedikit bingung ketika banyak politisi PDIP saat ini yang berpura-pura lupa dan justru mengkritik balik kebijakan tersebut, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Kita semua punya tanggungjawab mengingatkan para pimpinan dan politisi PDIP terkait asal usul kenaikan tarif," kata Haris melalui keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
"Kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi rulling party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen?," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla





