Akurat

KPU Diminta Diskualifikasi Petahana yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Citra Puspitaningrum | 4 Oktober 2024, 16:37 WIB
KPU Diminta Diskualifikasi Petahana yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

AKURAT.CO Petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024, harus mendapatkan sanksi diskualifikasi dari keikutsertaan sebagai calon kepala daerah.

"Incumbent yang melakukan mutasi jabatan harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini sesuai dengan ketentuan Putusan MA Nomor 570 tahun 2016 tentang Pilkada. Orang itu telah menyalahgunakan wewenang," kata Pengamat Pemerintahan yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Hal senada turut disampaikan Ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Dia menilai, jika petahana melakukan mutasi jelang Pilkada disinyalir hanya akan menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

Dia mencontohkan, pada Pilkada 2009 waktu dia menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatannya, memanfaatkan birokrasi, serta memanfaatkan kebijakannya untuk memenangkan dirinya.

Baca Juga: KPUD Terima Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024

"Kekuatan incumbent memiliki ruang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi, memanfaatkan kebijakan, seperti bansos. Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahayakan demokrasi, merusak demokrasi dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya," kata Hamdan.

Sementara itu, Pengamat Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, pilkada harus tunduk pada undang-undang serta patuh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dan demokratis.

"Pilkada adalah pemilu. Tak ada pembedaan pilkada dan pemilu, karena itu, harus patuh pada asas luber jurdil, demokratis. Sehingga pemilu jadi bermakna, tidak sekadar simbolik, ritual, seremoni. Penyelenggaranya netral dan profesional, pemilihnya terdidik," ujarnya.

Pengamat politik UI, Chusnul Mar'iyah, yang juga menjadi pembicara mengatakan, sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, birokrasi tak pernah benar-benar netral. Dia mencontohkan saat masa Orde Baru, Golkar juga selalu memanfaatkan birokrasi.

"Suap politik, korupsi, satgas pemenangan sampai tingkat polsek. Apakah birokrasi korban atau pemain? Golkar melalui Korpri, birokrasi selalu terlibat secara terpaksa atau sukarela," kata Chusnul.

Oleh sebab itu, Chusnul mendorong agar sistem Pemilu Indonesia diubah. "Saya tak setuju desentralisasi kabupaten/kota. Pilkada cukup di tingkat provinsi saja," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.