Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

AKURAT.CO KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada nonsatu pasangan calon," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Idham, diperbolehkannya pendukung kotak kosong berkampanye menjadi bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," jelasnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politik.
Baca Juga: Resmi, Raphael Varane Pensiun dari Karier Profesional di Usia 31 Tahun
Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," kata Idham.
Meski begitu, KPU mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan dalam berkampanye.
Salah satunya, dilarang melakukan kampanye saat hari tenang dan hari pemungutan suara.
"Kami akan larang. Apapun itu bentuknya, kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang," ujar Idham.
Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan saat pemungutan suara.
Baca Juga: Ini Perangkat yang Mendukung Apple Intelligence Saat Diluncurkan
"Maka kami akan larang. Dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," jelas Idham.
Adapun, Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini memasuki masa kampanye sampai 23 November mendatang.
Pelaksanaan pemungutan suara digelar tanggal 27 November dan pada 27 November sampai 16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








