KPU Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa perpanjangan jadwal pendaftaran bagi calon kepala daerah di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal tidak melanggar aturan.
Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah kotak kosong di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah.
Baca Juga: Erick Thohir Kecam Keras Insiden Pemukulan Wasit di PON Aceh, Sanksi Berat Menanti
"Perpanjangan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan terkait partai politik yang memberikan dukungan ganda kepada calon kepala daerah, yang menimbulkan sengketa di Bawaslu," ujar Afif pada Minggu (15/9/2024).
Afif menambahkan, perpanjangan tersebut harus mengikuti dokumen yang diatur dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan hanya berlaku di wilayah yang telah memiliki pendaftar selama masa perpanjangan pada 2 hingga 4 September 2024.
"Dokumen yang harus dilampirkan tetap berupa surat pernyataan dari koalisi sebelumnya, namun bentuknya hanya pemberitahuan, bukan persetujuan, sesuai dengan aturan PKPU," tambahnya.
Baca Juga: Pemukulan Wasit oleh Pemain Sulteng Picu Perdebatan Soal Netralitas dan Etika di Lapangan
Ia juga menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54 yang memperbolehkan perpanjangan guna menghindari kotak kosong dalam pilkada.
"Semangatnya adalah untuk mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal. Hal ini juga merujuk pada petunjuk teknis yang sebelumnya sempat menjadi catatan dan perdebatan," pungkas Afif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








