KPU Sengaja Bocorkan Draf PKPU Pencalonan Pilkada: Agar Cepat Disetujui DPR RI

AKURAT.CO Strategi jitu telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada serentak 2024 segera mendapat persetujuan dari komisi II DPR RI.
Demikian disampaikan, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 untuk tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60 dan nomor 70/PPU-XXII/2024 terkait ambang batas dan batas usia minimum usia calon kepala daerah, KPU dituntut untuk menyelesaikan secara cepat perubahan PKPU tersebut.
Baca Juga: DPR Sepakati Tiga Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu, Tinggal Diundangkan
"Kita dihadapkan situasi mutakhir putusan MK, peradilan, putusan MA disaat pertandingan mau dimulai," kata Afifuddin.
Afif menegaskan, karena sorotan tajam itu membuat kantor KPU kerap didatangi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi meminta KPU mematuhi putusan MK.
"Sampai saat ini, jalan di depan kantor KPU masih ditutup total, enggak bisa keluar, karena semua pihak ingin tahu apa sih sikap KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 20 Agustus," ujarnya.
Dia menyebut, KPU tidak pernah berniat untuk mengabaikan putusan MK. Itu tercermin dari sikap KPU yang merespons dengan cepat putusan MK, dengan melakukan konferensi pers di mana menegaskan akan mengakomodir putusan nomor 60 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
"Sejak 20 Agustus malam sudah kita sampaikan bahwa kita mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dinamikanya luar biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Afif mengklaim bocornya draf R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah yang telah direvisi merupakan strategi untuk memuluskan langkah KPU mengikuti putusan MK.
"Alhamdulillah berkat dukungan teman-teman Bawaslu dan semuanya kemudian seluruh draft PKPU yang sengaja kita bocorkan sebelum RDP (Rapat Dengar Pendapat dengan DPR) agar diterima 100 persen," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








