Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada, Jokowi Enggak Bakal Keluarkan Perppu

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
“Iya, akan mengikuti putusan MK,” kata Jokowi singkat setelah menghadiri acara Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, Jokowi juga menepis adanya spekulasi bahwa pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan MK tersebut.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Shin Tae-yang tidak Jamin Maarten Paes Langsung Jadi Penjaga Gawang Utama Timnas Indonesia
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Berdasarkan putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta.
Untuk provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen. Provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta memerlukan minimal 7,5 persen, dan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta harus memperoleh paling sedikit 6,5 persen suara sah.
Sedangkan untuk pemilihan bupati atau wali kota beserta wakilnya, partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kesetiaan PAN yang Konsisten Dukung Prabowo Selama Tiga Pilpres Berturut-turut
Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 250 hingga 500 ribu, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen, DPT antara 500 ribu hingga sejuta jiwa minimal 7,5 persen, dan untuk DPT di atas satu juta jiwa, paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sementara itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









