Akurat

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg, PPP Legowo

Paskalis Rubedanto | 23 Mei 2024, 16:36 WIB
MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg, PPP Legowo

AKURAT.CO PPP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP, sebagai bagian dari proses tahapan Pemilu 2024.

Sekjen PPP, Arwani Thomafi, mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Jika PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Percaya MK Putuskan secara Adil, Objektif, dan Profesional

Menurut dia, pihaknya telah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di MK. PPP memperjuangkan dengan cara yang benar.

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tegasnya.

Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.

Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.