Akurat

Tarif Trump Terbaru 15 Persen, Apa Artinya Untuk Indonesia dan Negara ASEAN?

Yosi Winosa | 28 Februari 2026, 16:17 WIB
Tarif Trump Terbaru 15 Persen, Apa Artinya Untuk Indonesia dan Negara ASEAN?
Presiden AS, Donald Trump

AKURAT.CO Pekan lalu, tepatnya Jumat (20/2/2026) waktu setempat AS, dunia dibuat gaduh. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif dasar resiprokal global Presiden Donald Trump.

Putusan ini keluar saat banyak negara berunding dengan AS soal tarif Trump, termasuk Indonesia dengan tarif sebesar 19%, berlaku dalam 90 hari sejak persetujuan diteken kedua negara.

Namun bukan Trump namanya jika menyerah. Ia lantas menetapkan tarif baru sebesar 15% (berlaku sacara global dalam 150 hari kecuali bagi negara yang sudah negosiasi ulang), menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Trump menggunakan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang memberi "kuasa" untuk mengatur perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat. Keadaan darurat tersebut adalah defisit neraca perdagangan yang kian menganga.

Gedung Putih juga akan terus berusaha memulihkan tarifnya melalui dua mekanisme lain, yaitu tarif berdasarkan Pasal 301 berkaitan dengan praktik perdagangan yang tidak adil dan tarif berdasarkan Pasal 232 atas dasar keamanan nasional.

Pertanyaannya, bagaimana dampaknya ke Indonesia dan negara ASEAN lainnya yang sudah meneken perjanjian dagang maupun yang belum menekennya? Seperti diketahui, Indonesia, Malaysia, Kamboja dan Thailand sama-sama dikenai tarif perdagangan resiprokal 19%.

Terlepas keputusan MA AS, tampak masih ada ketidakpastian apakah kesepakatan-kesepakatan ini, termasuk tarif 19% yang didapat Indonesia akan tetap berlaku.

Memang, Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer yakin kesepakatan-kesepakatan tersebut akan tetap berlaku. Jika demikian, maka ini menjadi ironi yang kejam bagi negara-negara seperti Indonesia dan negara lain yang, di bawah tekanan, negosiasi ulang dengan pemerintahan Trump.

Airlangga Pastikan RI Dapat Tarif Terbaru 15 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tarif perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) turun dari 19% menjadi 15%.

Penurunan ini merespons putusan MA AS yang membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump. Kebijakan ini sekaligus mempertegas keberlanjutan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang berdampak langsung pada 1.819 pos tarif produk ekspor Indonesia.

"Kan global tarif 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15%," kata Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Airlangga, Putusan Mahkamah Agung AS yang diambil melalui voting 6-3 sebelumnya menyatakan Presiden taak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Dampaknya, struktur tarif terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengalami penyesuaian. Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS dalam dokumen ART tetap berlaku dan tidak terdampak pembatalan kebijakan sebelumnya. “Tak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” kata Airlangga.

Artinya, kepastian hukum terhadap perjanjian dagang ini tetap terjaga. Hal ini penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan stabilitas regulasi dalam menyusun strategi ekspor jangka menengah dan panjang.

1.819 Pos Tarif RI Dapat Tarif 0 Persen

Salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut, menurut Airlangga adalah fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia.

Produk yang tercakup meliputi Minyak sawit, Kopi, Kakao, Rempah-rempah, Karet, Komponen elektronik termasuk semikonduktor, Komponen pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan garmen asal Indonesia

“Kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujarnya.

Nasib Negara ASEAN Lain

Hal yang memperumit situasi di Asia Tenggara adalah bahwa China jadi salah satu penerima manfaat langsung terbesar dari putusan MA AS. Pengadilan tak hanya membatalkan tarif timbal balik dasar sebesar 10% yang dihadapi China, tetapi juga tarif tambahan 10% yang dikenakan karena peran China dalam perdagangan fentanil.

Tarif tambahan tersebut sangat penting karena berlaku untuk semua barang tanpa pengecualian, sedangkan tarif timbal balik membebaskan banyak produk elektronik. China tetap akan menghadapi tarif baru sebesar 15%, tapi ini mengecualikan produk yang sama seperti yang dikecualikan oleh tarif timbal balik dan pada akhirnya akan kadaluwarsa.

Faktor kunci dalam hal ini adalah potensi tarif baru berdasarkan penyelidikan Pasal 301 mengenai apakah negara-negara tertentu memperlakukan perusahaan atau kepentingan AS secara tidak adil.

Pemerintahan Trump telah memulai penyelidikan baru berdasarkan Pasal 301 pada akhir tahun lalu terkait kepatuhan China terhadap perjanjian perdagangan yang disepakati selama masa jabatan pertama Trump. Hal ini tampaknya akan digunakan sebagai dasar untuk mengembalikan tarif Trump terhadap China pada masa jabatan keduanya.

Demikian pula, terlepas dari apakah perjanjian tarif bilateral saat ini dengan beberapa negara Asia Tenggara secara teknis masih berlaku atau tidak, tampaknya jelas bahwa pemerintahan Trump akan menggunakan penyelidikan Pasal 301 untuk kembali memberlakukan tarifnya di kawasan tersebut.

Konsistensi Kebijakan Trump Dipertanyakan

Jika kita mengasumsikan adanya konsistensi dalam kebijakan perdagangan pemerintahan Trump (yang memang kecil kemungkinannya), maka pada akhirnya Asia Tenggara mungkin tidak akan berakhir dalam posisi yang terlalu berbeda dibandingkan dengan China seperti sebelum ini.

Salah satu kendala yang muncul adalah jika China mampu bernegosiasi dengan lebih efektif dengan pemerintahan Trump kali ini, terutama mengingat kunjungan Trump ke China pada akhir Maret mendatang.

Setelah beberapa putaran pertikaian perdagangan, China telah membuktikan kemampuannya untuk menanggapi ancaman Trump dengan memanfaatkan kendali mutlaknya atas perdagangan global bahan langka. Potensi ini kini dapat digunakan oleh China untuk menghindari kembalinya tarif tinggi AS.

Dalam jangka lebih panjang, setiap jeda dalam ketegangan ekonomi antara AS dan China akan tetap sangat rapuh.

Risiko geopolitik, oleh karena itu kemungkinan besar akan tetap menjadi kekuatan yang kuat dalam mendorong pergeseran rantai pasokan keluar dari China dan ke Asia Tenggara. Namun, jika China akhirnya menghadapi tarif AS yang lebih rendah daripada Asia Tenggara, bahkan jika hanya sementara, hal itu dapat memperlambat pergeseran tersebut secara signifikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.