Akurat

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada, KPU: Supaya Jelas Jalurnya

Citra Puspitaningrum | 15 Mei 2024, 19:28 WIB
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada, KPU: Supaya Jelas Jalurnya

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan perubahan aturan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ikut Pilkada. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek sosiologis.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, rumusan norma yang semula membolehkan caleg terpilih ikut Pilkada tanpa harus mengundurkan diri mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di komisi II.

"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya menjadi yang saya sampaikan sekarang," kata Hasyim kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: PPP Belum Pasti Usung Khofifah di Pilkada Jatim

Setelah berdiskusi dengan anggota DPR Komisi II dalam rapat dengar pendapat, maka disepakati aturan yang mewajibkan caleg terpilih setelah ditetapkan statusnya sebagai bakal pasangan calon kepala daerah, harus mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon.

"Setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau pasangan calon peserta Pilkada, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih," ujarnya.

Norma ini juga sebagai penentuan agar caleg terpilih memilih antara menjadi anggota legislatif atau fokus sebagai kepala daerah. "Agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.