Kabinet Prabowo Bakal Diisi 40 Menteri? Ganjar: Tidak Sesuai Undang-undang

AKURAT.CO Mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, isu pembentukan kabinet ke depan diisi 40 orang menteri tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, jika berdasarkan Undang-Undang, jumlah menteri sudah dibatasi.
"Setahu saya, Undang-Undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Ganjar usai menghadiri halalbihalal Ormas Barikade '98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024) malam.
Dia menegaskan, harus ada yang mengingatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalau ingin mengakomodir bagi-bagi kursi bisa dengan cara lain, tak harus dijadikan menteri.
Baca Juga: JK Soal Penambahan Menteri Prabowo Jadi 40: Kalau Membutuhkan ya Silakan
"Mesti kita ingatkan bahwa dalam politik akomodasi tidak bisa kita melanggar ketentuan, maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung, tentu tempatnya tidak disitu. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana," jelasnya.
Sehingga, jika konteksnya karena bagi-bagi kue alias jabatan, maka tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam Undang-Undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan," tuturnya.
Selain itu, dia menjadikan isu tersebut sebagai salah satu contoh agar dirinya di masa depan bisa mengontrol pemerintahan dengan baik dengan cara oposisi. "Mungkin itu sekarang yang kita butuhkan, maka akan melakukan dukungan dengan cara mengontrol kemudian jalannya pemerintah menjadi lebih baik," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






