Pencalonan Jalur Perseorangan Pilkada DKI Harus Kantongi 618 Ribu KTP Warga Jakarta

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan alias independen.
Tercatat hingga kini terdapat dua calon gubernur jalur perseorangan yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta yakni mantan Wakil BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Noer Fajriensyah.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat yang harus dilengkapi yakni mengantongi dukungan sebanyak 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta.
Baca Juga: Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Calon Independen, Begini Penjelasan KPU
"Pertama harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk DKI Jakarta karena jumlah Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) 8,2 juta itu memerlukan dukungan 7,5 persen lebih kurang 618.968 dukungan yang tersebar di empat kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP," kata Dody saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dody menjelaskan, setelah masing-masing tim pemenangan jalur independen mampu mengumpulkan KTP sejumlah yang diminta sebagai syarat mengikuti Pilkada Jakarta, lalu tim pemenangan harus mengunggah KTP ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Itu akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang nanti diserahkan di tanggal 8-12 Mei. Kami tunggu di jam kerja sampai pukul 16.00 di tanggal 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, Dody menuturkan pihaknya akan berkesempatan mengecek persyaratan yang telah dilengkapi sesuai tahapan yakni dengan melakukan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Gerindra Lirik Dedi Mulyadi Jadi Calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024
"Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya. Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun, kemudian tidak menjadi anggota TNI/Polri, ASN atau penyelenggara pemilu di semua tingkatan maupun kepala desa atau perangkat desa," tandasnya.
Dody menambahkan, setelah tahapan verifikasi administrasi rampung. Pihaknya akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual yakni melakukan pengecekan secara langsung terhadap KTP yang diserahkan sebagai syarat pencalonan.
"Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






