Akurat

Ada Dugaan Kecurangan Terselubung di Balik Pengrusakan Kotak dan Surat Suara di Paniai

Citra Puspitaningrum | 13 Februari 2024, 17:06 WIB
Ada Dugaan Kecurangan Terselubung di Balik Pengrusakan Kotak dan Surat Suara di Paniai

AKURAT.CO Kasus pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah memunculkan kembali dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan oknum secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebab, salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya hubungan darah dengan penguasa di Paniai.

Tak hanya itu, dalam perjalanan mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu, beberapa anggota KPU memiliki riwayat kelam karena pernah melakukan pelanggaran etik dan secara sah terbukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: KPU Buka Ulang Kotak Suara Jawab Keluhan Peserta Pemilu

Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Papua (Yapkema), Hanok Herison Pigai menjelaskan, seorang Anggota KPU Paniai bernama Pelina Tekege memiliki hubungan keluarga dengan mantan dan juga pejabat (Pj) kepala daerah setempat.

"KPU-nya keluarga, ada hubungan darah dengan penguasa (di Paniai) saat ini. Sehingga, kita menduga kecurangan-kecurangan secara masif yang terjadi saat ini, mulai dari proses pendistribusian itu terjadi," kata Hanok dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Hanok menyebutkan, penyebab pengrusakan kotak dan surat suara di distrik Gagal, distrik Muye dan distrik Aweida tidak lain untuk mengamankan suara salah satu calon yang diduga terkoneksi dengan mantan Bupati Paniai yang juga politisi PDIP, Meki Fritz Nawipa dan juga kakaknya yang kini menjadi Pj Bupati Paniai, Denci Meri Nawipa.

"Saat ini seorang Anggota KPU Pelina Tekege itu juga suaminya sebagai Ketua PAN (di Paniai), dengan caleg-calegnya dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang memang diatur secara rapih sebelum dan pada saat perekrutan," ucapnya.

Lebih lanjut, Hanik menilai kasus pengrusakan kotak dan surag suara sebagai kecurangan pemilu yang sangat besar karena melibatkan masyarakat di tiga distrik tersebut. Belum lagi upaya untuk mendulang suara itu diraih dengan cara kotor yaitu memanfaatkan praktik pemilihan yang khusus diberikan kepada masyarakat Papua melalui sistem noken.

Padahal, seharusnya dalam sistem noken PPD atau petinggi KPU ikut memfasilitasi proses-proses di masyarakat, biasanya KPPS. Sehingga menentukan siapa seharusnya yang akan dikasih suara.

Baca Juga: KPU Perlu Pikirkan Kualitas Kotak Suara Di Tengah Musim Hujan

"Tapi beberapa kali juga terjadi beberapa PPD, itu anggota PPD membawa lari C1-nya, kemudian mereka satukan suara untuk seseorang yang sebenarnya masyarakat tidak setujui dan ini merugikan caleg tingkat provinsi dan pusat. Apalagi ada pilpres juga," tegasnya.

Indikasi kecurangan yang dibuat secara TSM serta memanfaatkan wewenang untuk menguntungkan pihak keluarga sudah terbukti. Saat itu Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dan Anggota KPU Paniai, Yosafat Yogi, secara sah dihadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar etik sehingga diberikan peringatan keras pada Maret 2020 lalu.

Dalam sidang kode etik itu, majelis DKPP mencopot Petrus Nawipa sebagai Ketua KPU Paniai, sekaligus memecat Leo Keiya dari Komisioner KPU Piniai. Adapun Sisilia dan Yosafat saat itu diberi peringatan keras, bersama Komisioner KPU Paniai lainnya, Agustinus Gobay.

Petrus (Teradu I) dan Leo (Teradu IV) dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1-3 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Petrus dan Leo tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

"Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik," bunyi keterangan dalam sidang DKPP.

Delapan distrik yang dimaksud adalah Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai.

Baca Juga: Pilih Kotak Suara Bahan Karton Dupleks, KPU Sedih Lihat Aset BMN Di Pasar Loak

Majelis DKPP ketika itu juga menemukan, dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo.

Karenanya, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tindakan Teradu I s.d Teradu V a quo dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut putusan DKPP.

Sebelumnya, pengrusakan surat dan kotak suara di Kabupaten Paniai terjadi pada Senin pukul 16.00 waktu setempat. Berdasarkan rekaman video yang diterima Akurat.co, memperlihatkan surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak suara berserakan keluar.

Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik, nampak telah terbuka dan rusak. Sementara, surat suara sudah dalam keadaan tidak terlipat rapih bahkan ada yang robek.

Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak suara rusak dan surat suara berhamburan keluar.

"Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ucap seorang lelaki yang merekam video perusakan kotak dan surat suara, dikutip Senin (12/2/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.