ICW Desak Bawaslu Usut Temuan Dana Asing ke Parpol Peserta Pemilu 2024
Citra Puspitaningrum | 16 Januari 2024, 15:11 WIB

AKURAT.CO Indonesian Corroption Watch (ICW) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana asing ke partai politik peserta pemilu 2024 senilai Rp195 miliar.
Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, Bawaslu selaku lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pemilu harus menjadi pioner untuk mengungkap temuan PPATK tersebut. Selain Bawaslu, ICW memandang perlu kepolisian dan komisi pemberantasan korupsi untuk segara membantu Bawaslu dalam penyelidikan.
"Info dari PPATK patut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya," kata Seira dalam diskusi secara dari bersama ICW, Selasa (16/1/2024).
Seira menilai penelusuran Bawaslu atas temuan PPATK mengenai aliran dana asing ke partai politik peserta pemilu serentak 2024 harus dibuktikan secepatnya. Sebab, lanjut dia, jika tidak pelaksanaan pemilu menjadi tidak transparan dan kurang berintegritas karena ada campur tangan asing.
"Harus dipercepat agar penerapan sanksinya bisa dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, ICW mendorong Bawaslu untuk memberikan laporan secara berkala terkait keterangan yang diperoleh dari partai politik penerima dana asing. Hal tersebut harus disampaikan ke publik agar legitimasi penyelenggaraan pemilu tidak ternodai.
"Bawaslu harus membuka proses tindaklanjut dari temuan PPATK kepada masyarakat, termasuk rangkaian konfirmasi yang dilakukan Bawaslu," pungkasnya.
"Tidak bisa disampaikan hasil akhirnya saja, masyarakat harus diajak mengetahui apa unsur yang tidak terpenuhi dari proses penelusuran Bawaslu kalau dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









