Komisi I DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas: Tak Perlu Tunggu Dua Tahun

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan revisi Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer perlu segera dibahas sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang diberikan MK untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut.
Untuk itu, Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk memastikan proses revisi berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan agar pembahasannya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca Juga: Pos Pemeriksaan Militer Israel di Tepi Barat Diserang, Netanyahu Tutup Seluruh Akses
"Bagi Komisi I DPR RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu," kata Dave dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Salah satu persoalan utama yang harus diperjelas dalam revisi tersebut ialah batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam menangani tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Dia menekankan, pengaturan tersebut harus mampu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, sekaligus menjaga profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya.
"Hal mendasar yang perlu diatur adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan Mahkamah. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI," ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan warga sipil. Menurutnya, penentuan forum peradilan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tetap memperhatikan hak korban maupun pihak lain yang terlibat dalam proses hukum.
Kejelasan pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum diperlukan untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum dapat diterapkan.
"Kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








