DPRD Jakarta Desak Implementasi Perda Disabilitas Dimaksimalkan: Jangan Sekadar Kertas Kosong

AKURAT.CO Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti belum maksimalnya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta, terutama dalam akses pekerjaan, pendidikan, dan transportasi publik.
Untuk itu, dia mendesak Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dijalankan secara nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
"Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis tapi pelaksanaannya tidak ada," kata Wibi saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Bukan Sekadar Kepedulian, ASG Bantu Penyandang Disabilitas Peroleh Akses dan Hak Setara
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut masih jauh dari ideal. Padahal, aturan tersebut mengamanatkan keterlibatan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Salah satu persoalan yang dia soroti adalah pemenuhan kuota tenaga kerja. Perda tersebut mewajibkan badan usaha milik daerah (BUMD) mengalokasikan sedikitnya dua persen kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Adapun perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota sebesar satu persen.
Dia, menilai ketentuan itu perlu diikuti pengawasan yang lebih serius agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang setara. "Yang kita rasakan ini masih sangat amat jauh dari kata ideal," ujarnya.
Selain pekerjaan, dia juga menyoroti keterbatasan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Ketersediaan sekolah luar biasa (SLB) dan akses terhadap pendidikan inklusif perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurut dia, masyarakat tidak semestinya kesulitan mencari sekolah yang dapat mengakomodasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Pemerintah perlu memastikan akses pendidikan yang lebih merata sehingga mereka memiliki kesempatan belajar yang setara.
Wibi juga meminta kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) ditingkatkan. Pelatihan tersebut dinilai penting untuk memperluas peluang penyandang disabilitas memasuki dunia kerja.
Di sektor transportasi, layanan Transcare milik Transjakarta belum mampu memenuhi kebutuhan antar-jemput penyandang disabilitas secara optimal. Karena itu, kuota layanan tersebut perlu ditambah agar mobilitas mereka tidak terhambat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 5Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 650 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 7Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







