Akurat Logo

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tidak Hanya Sasar Pelaku di Lapangan

Ayu Rachmaningtyas | 18 Oktober 2026, 17:46 WIB
WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tidak Hanya Sasar Pelaku di Lapangan
Tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla diatur melalui Inpres Nomor 3/2020. - Foto: Idxchannel.com

AKURAT.CO Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak seharusnya hanya menyasar pelaku di lapangan.

Pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif. Agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," jelas Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Adapun tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tanggung Jawab Karhutla

Dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi inpres:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla, agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Dampak Asap Karhutla ke Jakarta Jadi Sorotan, Ini yang Harus Dilakukan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.