WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tidak Hanya Sasar Pelaku di Lapangan

AKURAT.CO Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak seharusnya hanya menyasar pelaku di lapangan.
Pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.
"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif. Agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," jelas Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Adapun tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Tanggung Jawab Karhutla
Dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi inpres:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla, agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Dampak Asap Karhutla ke Jakarta Jadi Sorotan, Ini yang Harus Dilakukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









