Dukung Fatwa Haram Vape Tapi Ingatkan Dampaknya terhadap UMKM

AKURAT.CO Usulan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik (vape) mendapat dukungan banyak pihak.
Namun begitu, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengingatkan agar fatwa tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha masyarakat yang memproduksi vape.
Dalam hal ini, seyogyanya yang diharamkan ialah cairan vape yang mengandung narkotika, bukan perangkat vape itu sendiri.
"Vapenya tidak haram, dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape," kata Nasir, dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, usulan Kapolri untuk MUI menerbitkan fatwa haram perlu mempertimbangkan dampak ekonomi. Terutama terhadap pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi vape.
"Saya mendukung upaya Kapolri, Jenderal Suyudi, meminta MUI agar memberikan fatwa haram. Tapi memang harus hati hati agar usaha ekonomi masyarakat yang memproduksi vape tidak bangkrut. Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape. Karena itu perlu dipertimbangkan dampak ekonomi dari fatwa tersebut," jelas Nasir.
Ia pun meyakini MUI dan Polri dapat mencari jalan keluar untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika yang bertujuan membunuh generasi bangsa. Terlebih, saat ini juga didapati vape getar yang dipakai oleh anak-anak muda.
Nasir menilai penyalahgunaan vape menjadi tantangan bagi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah dan melakukan tindakan koersif (upaya paksa) secara tegas dan terukur.
"Penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penindakan hukum tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan. Melakukan sosialisasi, edukasi dan konsultasi hukum menjadi kegiatan yang tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Nasir turut mendorong penguatan kegiatan intelijen untuk mendeteksi peredaran vape yang mengandung narkotika dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





