Akurat Logo

Penyaluran Gaji Lewat Kopdes Bikin ASN Gelisah, Pemerintah Harus Hati-hati

Ayu Rachmaningtyas | 17 Oktober 2026, 15:57 WIB
Penyaluran Gaji Lewat Kopdes Bikin ASN Gelisah, Pemerintah Harus Hati-hati
Ilustrasi, gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih. - AI

AKURAT.CO Wacana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menimbulkan tanda tanya besar. Para ASN nerasa gelisah dengan adanya wacana ini.

"Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes," kata Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati mengenai wacana ini. Sebab, penyaluran gaji ASN terkait dengan berbagai aturan dan berbagai lembaga.

Baca Juga: Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Ditargetkan Berlaku 2026, Ini Penjelasannya

"Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan," imbuhnya.

Pengaturan mengenai penyaluran gaji diatur oleh sejumlah aturan seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No 158/PMK/05/2022 terkait dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG). 

"Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?" tanya Khozin. 

Dia juga menyebutkan, wacana Kopdes sebagai penyalur gaji ASN terkait dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, maka yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Gaji Belum Masuk, Tabungan Sudah Dimakan: Kenapa Masyarakat Kelas Menengah Makin Sulit Menyimpan Uang?

Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkap peluang skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimulai tahun ini.

Dia menyatakan, usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan mekanisme tersebut.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.