Penyaluran Gaji Lewat Kopdes Bikin ASN Gelisah, Pemerintah Harus Hati-hati

AKURAT.CO Wacana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menimbulkan tanda tanya besar. Para ASN nerasa gelisah dengan adanya wacana ini.
"Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes," kata Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati mengenai wacana ini. Sebab, penyaluran gaji ASN terkait dengan berbagai aturan dan berbagai lembaga.
Baca Juga: Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Ditargetkan Berlaku 2026, Ini Penjelasannya
"Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan," imbuhnya.
Pengaturan mengenai penyaluran gaji diatur oleh sejumlah aturan seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No 158/PMK/05/2022 terkait dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
"Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?" tanya Khozin.
Dia juga menyebutkan, wacana Kopdes sebagai penyalur gaji ASN terkait dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, maka yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkap peluang skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimulai tahun ini.
Dia menyatakan, usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan mekanisme tersebut.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







