Wantimpres Harus Beri Nasihat Jernih untuk Presiden, Jangan Sekadar 'Asal Bapak Senang'

AKURAT.CO Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto, diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang luas, pemikiran yang mendalam, serta nasehat yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan dari perspektif hukum tata negara, keberadaan Wantimpres memiliki landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi presiden, untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Baca Juga: Profil Kiai Said Aqil Siroj, Dua Periode Pimpin PBNU yang Kini Jadi Wantimpres RI
Sistem presidensial Presiden memegang kewenangan eksekutif yang besar. Karena itu, kualitas pengambilan keputusan sangat ditentukan oleh kematangan pertimbangan, keluasan perspektif, dan keberanian menghadirkan pandangan kritis.
"Wantimpres memiliki ruang strategis untuk memperkuat dimensi kebijaksanaan dalam kepemimpinan nasional," kata Ahmad Tholabi, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Dia menyatakan, komposisi Wantimpres yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, ulama, tokoh politik, praktisi ekonomi, hingga kalangan profesional, menyimpan potensi besar untuk memperkaya proses perumusan kebijakan negara.
Keberagaman tersebut perlu dikembangkan menjadi kekuatan intelektual dan moral yang mampu menjawab persoalan bangsa secara komprehensif.
"Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres akan memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi dialog substantif dan pertukaran gagasan yang berkualitas. Presiden membutuhkan nasehat yang jernih, berbasis keahlian, dan berorientasi pada kepentingan rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Said Aqil Siroj Terima Wantimpres sebagai Pengabdian, Bukan Jabatan
Dia juga menekankan pentingnya independensi intelektual dan integritas moral bagi setiap anggota Wantimpres. Dalam tradisi kenegarawanan, seorang penasihat Presiden memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan secara objektif, termasuk ketika pandangan tersebut berbeda dengan kecenderungan kebijakan pemerintah.
"Penasehat yang baik bukanlah mereka yang selalu membenarkan keputusan pemimpinnya. Tetapi, mereka yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran, menawarkan alternatif, dan mengingatkan pemimpin ketika suatu kebijakan berpotensi menyimpang dari kepentingan publik," jelasnya.
Tholabi memandang, Wantimpres perlu berkontribusi dalam menjawab sejumlah agenda strategis nasional, seperti reformasi hukum, penguatan demokrasi, pemerataan ekonomi, transformasi pendidikan, pengembangan teknologi, serta konsolidasi kebangsaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







