Akurat Logo

DPR: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Paling Lambat 8 Oktober 2026

Ayu Rachmaningtyas | 29 September 2026, 20:01 WIB
DPR: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Paling Lambat 8 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam audiensi bersama buruh untuk membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat akan disahkan pada 8 Oktober 2026 mendatang. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mewajibkan RUU tersebut disahkan paling lambat pada bulan Oktober.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan DPR akan memasuki masa reses dan penutupan masa sidang pada 8 Oktober, dan baru akan kembali memasuki masa sidang pada November 2026.

"Kita akan dibatasi oleh ini ya amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini kan. Nah, sementara DPR itu kan reses masa sidangnya sampai tanggal 8 Oktober, dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November. Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: DPR Terima Aspirasi Buruh, Bahas Pesangon hingga Outsourcing di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Dia menekankan, pengesahan paling lambat dilakukan pada 8 Oktober. Namun, proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila DPR dan pihak terkait telah menemukan titik temu sebelum batas waktu tersebut.

"Nah, pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat ya," ujarnya.

Saan mengatakan, DPR masih memiliki peluang menyelesaikan pembahasan sebelum 8 Oktober. Hal ini dapat dilakukan apabila tidak ada persoalan yang menghambat dan kesepakatan telah tercapai.

"Tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, bisa lebih cepat juga kan. Tapi setidaknya saat penutupan masa sidang, itu kita sudah bisa selesaikan, sudah bisa ketemu," tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Proburuh, Jangan Sampai Ada Pasal Siluman dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pemerintah bersama DPR tengah menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.

Dia mengungkapkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia, termasuk kelompok pekerja informal yang jumlahnya masih dominan.

"Targetnya selesai akhir Oktober ini semoga bisa terwujud dan ini insyaallah akan menjadi legacy baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Yassierli dalam Kick-off Bulan Dana Pensiun 2026 di kawasan Sudirman, Jakarta , Minggu (6/9/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.