DPR: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Paling Lambat 8 Oktober 2026

AKURAT.CO DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat akan disahkan pada 8 Oktober 2026 mendatang. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mewajibkan RUU tersebut disahkan paling lambat pada bulan Oktober.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan DPR akan memasuki masa reses dan penutupan masa sidang pada 8 Oktober, dan baru akan kembali memasuki masa sidang pada November 2026.
"Kita akan dibatasi oleh ini ya amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini kan. Nah, sementara DPR itu kan reses masa sidangnya sampai tanggal 8 Oktober, dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November. Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: DPR Terima Aspirasi Buruh, Bahas Pesangon hingga Outsourcing di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Dia menekankan, pengesahan paling lambat dilakukan pada 8 Oktober. Namun, proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila DPR dan pihak terkait telah menemukan titik temu sebelum batas waktu tersebut.
"Nah, pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat ya," ujarnya.
Saan mengatakan, DPR masih memiliki peluang menyelesaikan pembahasan sebelum 8 Oktober. Hal ini dapat dilakukan apabila tidak ada persoalan yang menghambat dan kesepakatan telah tercapai.
"Tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, bisa lebih cepat juga kan. Tapi setidaknya saat penutupan masa sidang, itu kita sudah bisa selesaikan, sudah bisa ketemu," tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Proburuh, Jangan Sampai Ada Pasal Siluman dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pemerintah bersama DPR tengah menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.
Dia mengungkapkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia, termasuk kelompok pekerja informal yang jumlahnya masih dominan.
"Targetnya selesai akhir Oktober ini semoga bisa terwujud dan ini insyaallah akan menjadi legacy baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Yassierli dalam Kick-off Bulan Dana Pensiun 2026 di kawasan Sudirman, Jakarta , Minggu (6/9/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun









