Akurat Logo

Temuan Ombudsman: Napi di Lapas Pondok Bambu Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP

Putri Dinda Permata Sari | 29 September 2026, 20:56 WIB
Temuan Ombudsman: Napi di Lapas Pondok Bambu Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP
Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, dalam rapat bersama Komisi II DPR. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Ombudsman RI mengungkap adanya keterangan warga binaan terkait dugaan pungutan hingga Rp250 juta, untuk dapat menggunakan telepon seluler di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, mengatakan informasi tersebut diperoleh langsung dari warga binaan saat Ombudsman melakukan pengawasan di Lapas Pondok Bambu. Keterangan itu juga disampaikan di hadapan petugas lapas.

"Iya, terkait dengan pungli termasuk memasukkan alat komunikasi ke Lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas Lapas juga. Jadi Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain," kata Syafrida kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Ombudsman Konfirmasi Jimmy Masrin Tempati 'Hunian Mewah' Lapas Cibinong

Berdasarkan keterangan warga binaan, pembayaran tersebut berkaitan dengan penggunaan telepon seluler di dalam lapas. Namun, Ombudsman belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran tersebut, termasuk apakah dilakukan sekali atau secara berkala.

"Kami kurang tahu ya, Teman-teman ya, terkait itu. Tapi yang jelas penjelasan dari warga binaan, dia kalau mau menggunakan handphone di dalam, dia terutama di Pondok Bambu, itu harus membayar Rp250 juta," ujarnya.

Syafrida menegaskan, temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diperoleh melalui keterangan warga binaan, yang ditemui Ombudsman dalam pelaksanaan pengawasan.

Ombudsman selanjutnya akan menyampaikan hasil pengawasan beserta rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.