Akurat Logo

Soroti Ketimpangan Hunian Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Minta Audit 2021-2026

Putri Dinda Permata Sari | 28 September 2026, 14:23 WIB
Soroti Ketimpangan Hunian Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Minta Audit 2021-2026
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka.

AKURAT.CO Kondisi hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan Komisi XIII DPR di tengah dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dilihat sebagai masalah keberadaan “kluster mewah”, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan tata kelola sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan data per 27 September 2026, Lapas Cibinong memiliki kapasitas 845 orang, tetapi dihuni 1.827 warga binaan. Jumlah itu terdiri dari 1.532 narapidana dan 295 tahanan, dengan 153 petugas.

Dengan demikian, tingkat hunian Lapas Cibinong mencapai 216 persen dari kapasitas yang tersedia.

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, persoalan tersebut semakin perlu mendapat perhatian karena terdapat perbedaan jumlah penghuni yang cukup besar antara kamar dan blok.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan kapasitas desain, klasifikasi warga binaan, tingkat risiko, fungsi blok, hingga kondisi faktual setiap kamar.

“Lapas tidak boleh menjadi dua dunia: ruang yang sesak bagi mayoritas dan ruang istimewa bagi sebagian orang yang kaya, punya uang, dan sempat punya jabatan,” kata Rieke dalam rapat Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Rieke menegaskan pembinaan warga binaan harus tetap berlandaskan hak asasi manusia. Namun, prinsip tersebut tidak boleh berubah menjadi pemberian fasilitas khusus kepada pihak tertentu.

“Humanisasi pemasyarakatan bukan privilege. Humanisasi adalah memastikan setiap warga binaan diperlakukan bermartabat, aman, adil, dan tanpa diskriminasi, dipersiapkan kembali ke masyarakat berdasarkan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah tidak hanya memeriksa pejabat yang saat ini bertugas di Lapas Cibinong.

Menurut Rieke, pemeriksaan harus menelusuri persoalan berdasarkan periode, termasuk pihak yang bertanggung jawab ketika fasilitas maupun bangunan tersebut dibangun atau mulai digunakan.

“Jangan orang baru yang dicecer, Pak. Jangan, Pak! Kasihan, Pak!” tegasnya.

“Pertanggungjawaban karena itu tidak boleh hanya diperiksa pada pejabat yang bertugas saat sidak September 2026, apalagi anak-anak yang baru bertugas. Audit tarik sejak 2021 sampai 2026 sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen,” lanjut Rieke.

Baca Juga: Ada Nama Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjenpas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.