Kapasitas Lapas Didominasi Kasus Narkoba, Rieke Diah Pitaloka Beri Lima Rekomendasi

AKURAT.CO Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kelebihan kapasitas, dengan mayoritas penghuni lapas disumbang dari kasus tindak pidana narkotika. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak mengenai penanganan perkara narkoba.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan sekitar 271 ribu penghuni lapas/rutan, lebih dari 54 persennya merupakan perkara narkotika, yang jauh melampaui kapasitas ideal nasional.
Salah satunya di Lapas Narkotika Bangli dengan kapasitas 468 orang, namun dihuni lebih dari 1.100 warga binaan. Artinya telah terjadi over kapasitas lebih kurang 138 persen.
Baca Juga: 90 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas, Didominasi Narapidana Narkoba
"Rasio petugas yang tidak ideal berdampak pada lemahnya pengawasan, terbatasnya pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, hukum yang ada telah mengarahkan pada rehabilitasi bagi penyalahguna. Namun dalam praktik, penjara masih menjadi instrumen utama. Dengan demikian, terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan.
"Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalahguna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban pemasyarakatan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia memberikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan permasalahan rutan selama ini.
Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama dan penjara sebagai ultimum remedium. Kedua, Mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.
Baca Juga: Ammar Zoni Rayakan Idulfitri dengan Fasilitas Layanan Manusiawi di Lapas Cipinang
"Ketiga, Memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
Langkah keempat, Integrasi lintas sektor seperti kementerian Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, MA, Kejaksaan dalam penanganan narkotika. Kelima, Reposisi fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.
"Reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra









