Akurat Logo

Prabowo Proburuh, Jangan Sampai Ada Pasal Siluman dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Moehamad Dheny Permana | 26 September 2026, 20:16 WIB
Prabowo Proburuh, Jangan Sampai Ada Pasal Siluman dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Great Institute bersama PPMI '98 menggelar seminar membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Sabtu (26/9/2026). - Foto: Great Institute

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja dan buruh.

Namun, proses pembahasannya masih berlangsung sehingga serikat pekerja diminta tetap mengawal substansi RUU tersebut hingga nantinya disahkan.

Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk "Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" yang digelar Great Institute bersama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98) di Bogor, Sabtu (26/9/2026).

Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, mengatakan, forum tersebut mempertemukan berbagai tokoh dari gerakan buruh, pemerintah, dan parlemen sehingga pembahasan RUU dapat dilihat dari berbagai perspektif.

Ia menyebut bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, terjadi pemihakan pemerintah dua tahun ini kepada buruh dan serikat buruh. Sehingga dapat dipastikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mungkin disusupi pasal pasal yang merugikan buruh.

"Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul proburuh," ujar Syahganda.

Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu didorong setelah RUU tersebut disahkan adalah penguatan organisasi buruh. Agar dapat masuk ke lingkungan perusahaan dan membangun perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dengan pemberi kerja.

Syahganda juga menilai penguatan posisi buruh dalam hubungan industrial menjadi bagian penting untuk menciptakan keseimbangan dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat penguatan peran organisasi buruh di tingkat perusahaan.

Terkait ekonomi kerakyatan, peningkatan daya tawar dan kesejahteraan pekerja akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat secara lebih luas.

Baca Juga: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Bahas Ojol, Pengemudi Minta Pola Kerja Tetap Dijaga

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.