Akurat Logo

Selain Pendidikan Gratis, Presiden Prabowo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Moehamad Dheny Permana | 23 September 2026, 22:36 WIB
Selain Pendidikan Gratis, Presiden Prabowo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Pemerintah akan meningkatkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. - Foto: Tribunnews.com

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berkomitmen menyediakan pendidikan gratis dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas guru dan tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan, Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Ia menjelaskan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) selama ini telah mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN.

Pemerintah juga akan meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.

"Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Guru PPPK selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu," kata Abdul Mu'ti, usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Seleksi Guru SILN-CLC 2026 Dibuka, Ada 174 Formasi di Luar Negeri

Perubahan status tersebut akan disertai dengan tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.

"Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari bapak presiden," ujar Abdul Mu'ti.

Sementara itu, guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi PNS atau PPPK.

Bagi guru non-ASN yang belum lulus tes PNS ataupun PPPK, penggajiannya dapat berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat.

"Kalau guru non-ASN, yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," kata Abdul Mu'ti.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.