Akurat Logo

BPOM Ungkap Anggaran Pengawasan MBG Dipangkas, dari Rp1,2 Triliun Jadi Rp509 Miliar

Ayu Rachmaningtyas | 18 September 2026, 06:30 WIB
BPOM Ungkap Anggaran Pengawasan MBG Dipangkas, dari Rp1,2 Triliun Jadi Rp509 Miliar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar.

AKURAT.CO Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan, anggaran yang disetujui untuk pengawalan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya sebesar Rp509 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah usulan BPOM yang sebelumnya mengajukan sekitar Rp1,2 triliun khusus untuk pengawasan keamanan pangan MBG.

Taruna mengatakan, secara keseluruhan BPOM semula mengusulkan anggaran sekitar Rp4,7 triliun untuk kebutuhan operasional, tugas, dan fungsi lembaga. Dari total usulan tersebut, lebih dari Rp1 triliun dialokasikan untuk pengawalan MBG.

Namun, anggaran yang akhirnya disetujui untuk kebutuhan tersebut hanya Rp509 miliar.

"Seingat saya itu Rp1,2 triliun khusus untuk pengawalan Makan Bergizi Gratis. Tapi akhirnya yang disetujui Rp509 miliar," kata Taruna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Selain anggaran pengawasan MBG, pagu untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM di luar program tersebut juga mengalami pemangkasan.

Menurut Taruna, BPOM sebelumnya mengusulkan Rp1,6 triliun untuk kebutuhan tugas dan fungsi lembaga. Namun, hanya Rp115 miliar yang disetujui.

"Yang biasanya Rp1,6 triliun khusus untuk tusinya Badan POM, yang ternyata yang disetujui cuma Rp115 miliar. Nah, dalam konteks itulah, maka tentu dalam rapat komisi tadi diharapkan itu ditambah," ujarnya.

Meski terdapat perbedaan antara anggaran yang diajukan dan disetujui, Taruna memastikan BPOM tetap menjalankan pengawasan keamanan pangan MBG.

Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari tahap pencegahan hingga penelusuran apabila terjadi kejadian luar biasa, termasuk dugaan keracunan makanan.

Taruna menjelaskan mekanisme pengawalan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 24 ayat 2 sampai 7.

"Kita mulai dari pengawalan keamanan bahan bakunya, edukasinya, kemudian pengelolaannya hingga distribusi dan penyajiannya, hingga mitigasi kalau terjadi," katanya.

Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui surveilans dan pengambilan sampel. Jumlah sampel yang dibutuhkan dihitung berdasarkan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Taruna menyebut BPOM memperkirakan kebutuhan hingga 41.150 sampel dengan mengacu pada jumlah SPPG yang menjadi sasaran pengawasan.

"Kenapa 41.150 sampel yang diinginkan dari total jumlah? Kita tahu jumlah SPPG kita ada 27.000," ujarnya.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu, Bahlil Sebut Ambang Batas Parlemen Ideal 5 Persen

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.