Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 Jembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

AKURAT.CO Forum Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang mengusung tema 'HAM dalam Pembangunan Nasional: Dari Suara Menuju Langkah', digelar untuk mempertemukan masukan masyarakat sipil dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengidentifikasi kebijakan dan program yang dapat meningkatkan pelaksanaan HAM, sekaligus menjembatani hambatan dan kesenjangan yang masih terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan masukan masyarakat sipil diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program, sesuai tugas serta fungsi masing-masing kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Asta Cita dan HAM Tak Dapat Dipisahkan
"Kemudian tujuan dari forum tersebut tentunya akan kita tindak lanjuti melalui kementerian lembaga yang hari ini hadir, bagaimana masukan dari masyarakat sipil itu tentunya bisa kita tindak lanjuti melalui implementasi berdasarkan tugas dan fungsi kementerian lembaga tersebut," kata Sofia, Kamis (17/9/2026).
Nantinya, pembahasan dal forum ini akan dibagi dalam lima klaster. Klaster pertama mencakup demokrasi, kebebasan sipil, rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum. Pada klaster tersebut terdapat delapan indikator yang menjadi perhatian masyarakat sipil. Salah satunya penguatan kerangka regulasi.
Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan peran partai politik dalam mendorong kehidupan bangsa yang demokratis, penguatan mekanisme partisipasi yang menjamin hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.
Selain itu, masyarakat sipil juga merekomendasikan penguatan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta perlindungan dan jaminan hak atas rasa aman.
Baca Juga: Haji Isam Borong Saham BYAN dari Low Tuck Kwong, Capai 10 Miliar Lembar
"Memperkuat kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan perlindungan serta jaminan hak atas rasa aman. Mengatur ulang keterlibatan militer di dalam ruang sipil, memberikan pemahaman yang komprehensif, dan kementerian hak harus menyebarkan suara masyarakat ke dalam lembaga-lembaga tersebut," ujarnya.
Klaster kedua berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rekomendasinya antara lain menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah, menyelesaikan hambatan pendirian dan perizinan rumah ibadah, serta memperkuat perlindungan kelompok minoritas agama dan penghayat.
Masyarakat sipil juga merekomendasikan penghapusan kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap agama dan keyakinan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berbasis HAM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Man Utd vs Brighton 17 September 2026: The Seagulls Bisa Menang di Old Trafford?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








