Bahlil Akui Ada Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah: Untuk Pemeliharaan, Bukan Karena Pasokan Energi

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik," kata Bahlil dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dia menjelaskan, pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Dia memastikan Kementerian ESDM bersama PLN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Pajak Kendaraan Listrik Dievaluasi, Basri Baco: Jangan Terlalu Rendah
"Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya enggak ada masalah," tuturnya.
Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi tetap terjaga. Pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.
Baca Juga: Jaringan Nasional Kolaps, Listrik Kuba Kembali Lumpuh
"Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu," tuturnya.
Sementara itu, terkait program hilirisasi, pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








