Pemerintah Tegaskan Permendag 19/2026 Tidak Ciptakan Izin Baru bagi UMKM Digital

AKURAT.CO Pemerintah menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak menambah kewajiban perizinan baru bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Pelaksana Tugas Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan, penerbitan Permendag tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kewajiban perizinan yang telah diatur sebelumnya. Sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib.
Kebijakan itu disusun berdasarkan perkembangan pesat perdagangan digital di Indonesia yang masih didominasi pelaku usaha mikro.
"Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah usaha e-commerce pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4,4 juta usaha, naik 15,3 persen dibandingkan tahun 2023. Dengan 42,02 persen usaha secara nasional telah melakukan penjualan secara daring," jelasnya, dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kurnia mengatakan, pelaku usaha e-commerce saat ini masih didominasi usaha mikro dan kecil sebesar 97,38 persen.
Baca Juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Optimistis Dukungan Prabowo Perkuat UMKM dan Ekonomi Rakyat
Hal ini menunjukkan besarnya peran UMKM dalam ekosistem perdagangan digital nasional, meskipun masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.
"Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha di ekosistem digital masih berskala mikro. Mereka umumnya masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban perizinan secara menyeluruh di platform digital," ujar Kurnia.
Karena itu, Permendag Nomor 19/2026 dimaksudkan untuk memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan berusaha dalam ekosistem PMSE, serta menghadirkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen. Serta tidak mengubah ketentuan dasar mengenai perizinan berusaha.
"Permendag 19/2026 tidak menciptakan kewajiban baru bagi perizinan berusaha, tetapi memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kurnia.
Baca Juga: Pelaku UMKM Binaan PIK2 Yakin Sedayu Mart Bisa Buka Peluang Pasar Lebih Luas
Ia menyebut kepatuhan terhadap legalitas usaha akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen.
"Kewajiban ini diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi konsumen," tutur Kurnia.
Menurutnya, pedagang yang memiliki legalitas usaha akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.
Selain itu, platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga memiliki peran dalam mendukung pemenuhan legalitas para pedagang.
"Platform PPMSE juga diwajibkan memfasilitasi pedagang dalam proses pemenuhan perizinan berusaha melalui penyediaan akses informasi, sosialisasi, dan pendampingan," ujarnya.
Baca Juga: UMKM Binaan PT Astra International Tembus Ekspor, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Kurnia menegaskan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan perdagangan digital, bukan untuk menambah beban administratif bagi pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha UMKM.
"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, baik memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







