Menko PM Ingatkan Calon PMI Berangkat ke Luar Negeri Lewat Jalur Legal: Jangan Sampai Tertipu

AKURAT.CO Calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri diingatkan untuk menempuh jalur resmi, legal dan prosedural.
Guna memastikan perlindungan serta meningkatkan peluang sukses selama bekerja di negara tujuan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah tengah membangun ekosistem penempatan talenta global yang terintegrasi. Mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, pembiayaan, hingga perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Adik-adik yang akan bekerja ke luar negeri harus betul-betul mengerti kebutuhan pokoknya yaitu resmi, prosedural, dengan syarat keterampilan/skill yang memadai," katanya, saat menghadiri Global Talent Day, Kebumen Job Fair & PMI Expo 2026 di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).
"Tentu saja memahami sistem perlindungannya sejak persiapan berangkat jangan sampai ketipu, sejak persiapan pelatihan, sampai pulang kembali ke Tanah Air dalam satu kesatuan sistem penempatan yang terlindungi dengan baik," jelas Muhaimin.
Saat ini, presiden telah memberikan dukungan penuh terhadap program penyiapan talenta global bagi lulusan SMA dan SMK yang berminat bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Muhaimin Puji RAPBN 2026: Prabowo Tawarkan Terobosan Ekonomi Konstitusi
Program yang diinisiasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mencakup peningkatan kapasitas, pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Serta berbagai skema pembiayaan yang memudahkan calon pekerja migran.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran yang signifikan. Pada tahun ini diperkirakan lebih dari Rp3 triliun akan terserap untuk pengembangan talenta global, sementara hingga 2029 pemerintah telah menyiapkan dukungan hingga Rp30 triliun.
Namun demikian, Muhaimin menyebut bahwa besarnya peluang kerja di luar negeri harus diiringi dengan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Dia mengingatkan masih banyak kasus pekerja migran yang mengalami persoalan karena berangkat secara ilegal tanpa persiapan yang memadai.
"Kita tidak ingin ada lagi pekerja migran yang berangkat tanpa melalui prosedur yang benar. Banyak korban terjadi karena berangkat secara ilegal, sehingga tidak mendapatkan perlindungan, pelayanan, maupun pendampingan yang semestinya," jelasnya.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha agar proses penempatan pekerja migran menjadi bagian dari satu ekosistem yang terintegrasi.
Menurut Muhaimin, pendekatan ini penting untuk memastikan setiap calon pekerja migran memperoleh keterampilan yang dibutuhkan, memahami hak dan kewajibannya, serta terlindungi selama bekerja di luar negeri.
Muhaimin optimistis talenta muda Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara yang selama ini dikenal sebagai pemasok tenaga kerja global, seperti Filipina dan India.
Dengan penguatan keterampilan, kompetensi, dan kemampuan bahasa asing, ia meyakini Indonesia dapat menjadi kekuatan baru dalam pasar tenaga kerja internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








