Kapolri Soal Penempatan Polri di Luar Institusi: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan perluasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.
Diketahui, Undang-Undang Polri (UU Polri) terbaru mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi Polri dalam Pasal 28A. Dengan demikian, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian.
Dia menegaskan, terdapat mekanisme ketat yang mengatur penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga lain. Menurutnya, penempatan personel tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Polri.
Baca Juga: Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis
Proses tersebut harus diawali dengan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, kemudian memperoleh persetujuan instansi terkait, termasuk kementerian yang membidangi aparatur sipil negara.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit, usai pengesahan revisi UU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, anggota yang akan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian juga harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau merit system. Tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan personelnya untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian.
"Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah menghormati kritik dan masukan dari masyarakat terkait pengesahan UU Polri.
Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah menyediakan mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji materiil maupun uji formil di Mahkamah Konstitusi," tutup Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini








